Rabu, 04 Januari 2017

Bayam sehat

Bahan-bahan

  1. Bayam diambil daunnya
  2. Jagung manis
  3. 2 siung Bawang putih
  4. Sesuai selera Gula dan garam
  5. Sedikit penyedap rasa

Langkah

10 menit
  1. Geprak bawang putih, tumis hingga harum
  2. Masukkan jagung tambah sedikit air masak hingga setengah matang dan air menyusut
  3. Bumbui dengan gula, garam, dan penyedap rasa kemudian koreksi rasa
  4. Terakhir masukkan bayam, masak sebentar saja biar vitaminnya tetap ada
  5. Tumis bayam jagung siap dihidangkan

Arti nama

Arti nama Ni Kadek Dwi Partini

Ni = ni dalam suku bali berarti awalan nama untuk perempuan perempuan dibbali.

Kadek = kadek dalam suku bali berarti anak kedua entah itu laki-laki atau perempuan.

Dwi = seperti yang kita ketahui dwi berarti dua.

Partini = berarti ramah dan baik

Etika dalam menelpon

Etika bertelepon adalah tata krama, sopan santun, tata pergaulan dalam bertelepon (menrima,melakukan kontak telepon )yang meliputi berbicara dengan jelas, terkesan ramah, hangat, dan bersahabat.

 TATACARA BERTELEPON
  1. pastikan nomor telpon tujuan anda sudah benar supaya tidak terjadi salah sambung.
  2. Setelah telepon terhubung, maka tunggu sampai berbunyi nada sambung selama 3-4 kali, jika tidak ada yang mengangkat maka segera tutup telpon berarti disana tidak ada orang dan silahkan ulangi lagi setelah 5-10 menit lagi.
  3. Jika sudah ada yang mengangkat telpon, biarkan penerima telpon berbicara terlebih dahulu, biasanya jika perusahaan yang memakai operator profesional maka akan menjawab dengan menyapa, menyebutkan nama perusahaan dan siapa yang berbicara.
  4. Berbicara dengan suara secukupnya artinya tidak terlalu keras dan tidak terlalu kecil, karna jika terlau keras bisa menggangu orang disekitar anda jika terlalu kecil mungkin penerima susah mendengar suara anda.
  5. Setelah itu baru giliran anda berbicara dan tanyakan apa dan siapa yanganda cari dengan jelas dan singkat mulai dari nama orangnya dan jabatan atau departemennya dan sebutkan juga nama anda dan dari mana.
  6. Jika yang anda cari orangnya ada, maka mungkin akan segera disambungkan dan disuruh menunggu beberapa saat, jika orang yang anda cari tidak ada maka mungkin anda akan ditanya apakah ada pesan untuk yang dicari.
  7. Ingat juga waktu bicara jangan sampai lebih dari 5 menit, karna ada beberapa perusahaan yang menerapkan sistem mati secara otomatis jika sudah menelpon lebih dari 5 menit.
  8. Jika sudah mau mengakhiri percakapan jangan lupa bilang terimakasih dan anda harus menutup telpon karna anda yang menelpon.

Makanan khas bali ayam betutu

Makanan khas bali yang kita bahas adalah sebuah makanan yang sangat luar biasa dan cukup populer di Bali bahkan populer di seluruh indonesia. Makanan khas bali yang satu ini populer dengan nama Ayam Betutu, tentu jika anda kebetulan sedang berada di Pulau Bali rasanya wajib untuk anda mencicipi Ayam Betutu ini. Masakan khas bali ini merupakan makanan pedas yang sangat khas rasa bumbu rempahnya.
Tentu rasa pedas gurih yang anda dapatkan dari Ayam Betutu ini bisa membuat lidah anda keenakan. Pasalnya bumbu tersebut langsung di masukkan ke dalam bagian perut ayam kampung yang tentu saja hal ini membuat bumbu yang ada meresap langsung ke dalam daging ayam kampung tersebut. Kemudian daging tersebut di pangang saat di bungkus dengan daun pisang

Pengertian Dewa Dalam Hindu

Dewa (Deva) berasal dari “Div” yang artinya sinar/bersinar.  Dapat diartikan bahwa Dewa merupakan sinar dari Tuhan. Lantas apakah Dewa dapat disamakan dengan Tuhan? Tentu saja tidak, karena Tuhan ialah Maha Esa, yang hanya satu dan satu-satunya. Kepada Beliaulah kita menunjukan sujud bakti kita.
Tuhan dan Dewa dapat dianalogikan seperti Matahari dan Sinarnya. Matahari hanya ada satu tapi dia memberikan banyak sinar dengan fungsi yang berbeda-beda. Seperti itulah Tuhan yang menciptakan banyak sinar (Para Dewa) yang memiliki fungsi berbeda-beda atau yang mempunyai tugas berbeda-beda.

Cerdas bermedia

CERDAS DARI MEDIA DAN CERDAS BERMEDIA

Saat ini orang-orang yang memiliki kecerdasan majemuk tak terelakkan memiliki akses terhadap media. Mereka membaca buku atau koran, mendengarkan radio, menonton televisi, atau media massa lainnya. Namun, tidak ada jaminan bahwa menjadi cerdas juga memiliki kecerdasan bermedia (media literacy).
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa kemudahan bagi siapa pun memelajari ilmu dan pengetahuan dari media massa. Media seperti perpustakaan yang koleksi bacaannya dan visualnya dapat dibawa pulang ke rumah. Tak heran jika kita dapat membangun kecerdasan lewat akses terhadap media. Misalnya, seorang anak yang belum masuk sekolah di Jakarta dapat menguasai bahasa Inggris tanpa diketahui orangtuanya! Selidik punya selidik, sang anak yang istimewa ini sering menonton film Barat di televisi. Ia cerdas berkat televisi.
Menganggap media sebagai sumber informasi yang bermanfaat semata-mata dapat menjerumuskan manusia ke kubangan yang mereduksi kualitas hidup. Tak dapat dimungkiri bahwa banyak produk media tidak sesuai dengan nilai-nilai sosietal yang hendak dibangun, misalnya ajakan kepada gaya hidup hedonis, pornografi dan pornoaksi, agresivitas, bullying, politicking, dan konstruksi lain dengan agenda tersembunyi. Banyak pihak melakukan persuasi kepada khalayak melalui tayangan yang “cantik” di media, tetapi sebetulnya punya niat yang kurang baik. Iklan-iklan yang mengundang decak kagum berserakan, tetapi sebetulnya mengajak kita untuk merokok.
Di sisi lain, menganggap media sebagai hal yang harus disingkirkan juga menghilangkan peluang untuk kita mengasah kecerdasan majemuk (multiple intelligences). Howard Gardner (1999), mengemukakan definisi kecerdasan yakni suatu potensi biopsikologis untuk memproses informasi yang dapat diaktifkan dalam suatu latar kultural untuk memecahkan masalah atau menciptakan produk-produk yang merupakan nilai dalam suatu kultur. Jelaslah bahwa kecerdasan dapat diasah melalui media. Sehingga menafikan media merupakan tindakan yang tidak bijaksana.
Melihat kenyataan bahwa media memiliki dua sisi yang berlawanan itu mencuatkan masalah, bagaimanakah kita menyikapi dan menyiasati realitas media agar kita mampu mengoptimalkan peran media dalam menumbuh-kembangkan kecerdasan kita?
Kecerdasan bermedia
Ketersediaan media yang ada di mana-mana (omnipresent), kuasa media yang berpotensi mengubah sikap, kepercayaan nilai-nilai, dan perilaku-perilaku (omnipotent) berkombinasi dengan kecenderungan masyarakat mengonsumsi bermacam-macam media (omnivorous) menumbuhkan budaya media di dalam masyarakat. Sehingga, interaksi masyarakat dan media tak terelakkan lagi. Sekalipun individu berusaha menolak dan menghindarkan diri dari media, ia tetap tak luput dari bidikan media. Karena, orang-orang kepada siapa ia berinteraksi juga mengonsumsi media. Dengan demikian, kecerdasan bermedia menjadi keniscayaan bagi setiap individu. Kecerdasan bermedia (media literacy) adalah suatu kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan menghasilkan komunikasi dalam berbagai bentuk melalui media.
Dengan kecerdasan bermedia, individu mampu mengelola pesan di media demi membekali diri menghadapi kenyataan hidup sehari-hari. Pada dasarnya kita menghadapi dua realitas dalam hidup kita, yakni realitas dalam dunia nyata dan realitas di media (Potter, Media Literacy, 2001). Dunia nyata adalah tempat di mana kita melakukan kontak langsung dengan orang-orang lain, lokasi, dan peristiwa. Sebagian besar dari kita merasa bahwa dunia nyata ini amat terbatas, sehingga kita tidak dapat mengambil semua pengalaman dan informasi. Dalam rangka memperoleh pengalaman-pengalaman dan informasi tersebut, kita melakukan penjelajahan melalui dunia media.
Di situlah letak permasalahannya. Realitas di media, karena tidak alami, amat rentan terhadap distorsi. Karena pesan-pesan di media dikonstruksi, pesan-pesan itu merupakan representasi dari realitas yang diboncengi nilai-nilai dan sudut pandang, dan masing-masing bentuk media menggunakan seperangkat aturan yang unik untuk mengonstruksi pesan-pesan. Jadi, seseorang harus memiliki suatu kecakapan dalam berhadapan dan mengonsumsi media.
Ironisnya, justru media massa tak pernah memberikan pendidikan media literacy secara langsung. Sebab, khalayak yang cerdas menagih kualitas manajemen media dan pengonstruksian pesan yang pada gilirannya meniscayakan institusi media merogoh kocek lebih dalam. Bila biaya melansir media menjadi mahal, profit akan menjadi menipis. Tetapi kondisi ini bukan satu-satunya implikasi.

ATURAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI IMFORMASI DAN KOMUNIKASI



Salah satu cara untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah dengan membuat aturan dan undang-undang. Tidak hanya sekadar membuat aturan, namun juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja yang berhak mengeluarkan aturan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran adalah pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ada beberapa peraturan yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, seperti:
  • Undang-undang Hak Cipta (HAKI)
  • Undang-undang Pornografi (UP)
Perhatikan uraian berikut agar kamu mengetahui peraturan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
a. UU HAKI
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang biasa disebut sebagai Undang-undang Hak Cipta atau HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
UU HAKI dimaksudkan untuk melindungi karya tulis, film, foto, musik, program komputer, peta, dan kekayaan intelektual lainnya dari segala macam bentuk pembajakan. Pasal yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi, yaitu Pasal 2 yang bunyinya sebagai berikut.
  • Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang  lain yang tanpa persetujuannya menyewakan  ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat  komersial.
Polisi dan petugas sudah cukup sering melakukan  penyitaan dan pemusnahan CD atau kaset bajakan.  Termasuk buku-buku dan hasil karya intelektual lainnya yang sengaja dibajak. Bagi mereka yang terbukti menyebarkan atau menjual barang-barang ilegal dapat dikenai sanksi hukum yang cukup berat. Namun yang paling penting dari sekedar sanksi adalah kesadaran masyarakat untuk lebih menghargai hasil karya orang lain.
Saat ini banyak dijumpai peredaran program komputer atau software bajakan. Setiap softwaredibuat dengan fungsi dan tujuan tertentu. Berdasarkan fungsinya, software dapat dikategorikan sebagai berikut.
  • Application softwareatau software aplikasi.Contoh dari software ini adalah office suitesdan CAD/CAM.
  • System softwareatau softwareyang berkaitan dengan sistem komputer.Contoh dari software ini adalah operating system(OS), device drivers, desktop environments, dan softwareyang berkaitan untuk pemprograman komputer (seperti, assemblers, interpreter, compilers, linkers), dan utilitas.
Pada saat menggunakan suatu software, sebaiknya kamu memerhatikan lisensi software tersebut. Ada dua kategori lisensi softwareyang perlu kamu ketahui, yaitu Free softwaredan Proprietary. Kedua kategori tersebut masih dapat dibagi lagi menjadi beberapa subkategori.
Softwaregratis tidak selalu identik dengan kualitas yang buruk. Banyak juga software-software gratis yang berkualitas baik. Umumnya, software-software jenis ini dapat diambil atau di-download (diunduh) secara gratis dari berbagai situs Internet.
Salah satu cara menghindari pembajakan software adalah dengan mempromosikan penggunaan free software dan software-software open source. Negara Jepang, Cina, Amerika, dan beberapa negara lain telah mempromosikan penggunaan software open source. Beberapa lembaga pemerintahan dan swasta di Indonesia juga telah mulai memanfaatkan software open source.
b. Undang-Undang Pornografi
Undang-Undang Pornografi (UP) disahkan pada tanggal 30 Oktober 2008 dalam Rapat Paripurna DPR. UP tidak muncul begitu saja. Banyak pihak yang setuju dan tidak setuju dengan UP. Dengan adanya UP maka ada kejelasan tindakan yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran. Dengan demikian, undang-undang ini dapat membatasi mereka yang dengan sengaja menyebarkan materi pornografi, baik di Internet, televisi, telepon genggam, dan media lainnya.
Sejak UP disahkan, telah banyak situs-situs pornografi yang diblokir pemerintah. Hal ini sebagai akibat dari penerapan UP. Penyebaran materi pornografi jelas akan sangat meresahkan dan merusak moral generasi muda. Oleh karena itu, wajar jika pemerintah mengambil tindakan tegas demi masa depan bangsa dan negara.