Salah satu cara untuk mengurangi dampak negatif
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah dengan membuat aturan dan
undang-undang. Tidak hanya sekadar membuat aturan, namun juga menerapkannya
dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja yang berhak mengeluarkan aturan dan
memberikan sanksi terhadap pelanggaran adalah pemerintah dan aparat penegak
hukum.
Ada beberapa peraturan yang terkait dengan penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, seperti:
- Undang-undang Hak Cipta (HAKI)
- Undang-undang Pornografi (UP)
Perhatikan uraian berikut agar kamu mengetahui
peraturan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
a. UU HAKI
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002 yang biasa disebut sebagai Undang-undang Hak Cipta atau HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual).
UU HAKI dimaksudkan untuk melindungi karya tulis,
film, foto, musik, program komputer, peta, dan kekayaan intelektual lainnya
dari segala macam bentuk pembajakan. Pasal yang terkait dengan teknologi
informasi dan komunikasi, yaitu Pasal 2 yang bunyinya sebagai berikut.
- Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Polisi dan petugas sudah cukup sering melakukan
penyitaan dan pemusnahan CD atau kaset bajakan. Termasuk buku-buku
dan hasil karya intelektual lainnya yang sengaja dibajak. Bagi mereka yang
terbukti menyebarkan atau menjual barang-barang ilegal dapat dikenai sanksi
hukum yang cukup berat. Namun yang paling penting dari sekedar sanksi adalah
kesadaran masyarakat untuk lebih menghargai hasil karya orang lain.
Saat ini banyak dijumpai peredaran program komputer
atau software bajakan. Setiap softwaredibuat dengan fungsi dan tujuan tertentu.
Berdasarkan fungsinya, software dapat dikategorikan sebagai berikut.
- Application softwareatau software aplikasi.Contoh dari software ini adalah office suitesdan CAD/CAM.
- System softwareatau softwareyang berkaitan dengan sistem komputer.Contoh dari software ini adalah operating system(OS), device drivers, desktop environments, dan softwareyang berkaitan untuk pemprograman komputer (seperti, assemblers, interpreter, compilers, linkers), dan utilitas.
Pada saat menggunakan suatu software, sebaiknya kamu
memerhatikan lisensi software tersebut. Ada dua kategori lisensi softwareyang
perlu kamu ketahui, yaitu Free softwaredan Proprietary. Kedua kategori
tersebut masih dapat dibagi lagi menjadi beberapa subkategori.
Softwaregratis tidak selalu identik dengan kualitas
yang buruk. Banyak juga software-software gratis yang berkualitas baik.
Umumnya, software-software jenis ini dapat diambil atau di-download (diunduh)
secara gratis dari berbagai situs Internet.
Salah satu cara menghindari pembajakan software adalah
dengan mempromosikan penggunaan free software dan software-software open
source. Negara Jepang, Cina, Amerika, dan beberapa negara lain telah
mempromosikan penggunaan software open source. Beberapa lembaga pemerintahan
dan swasta di Indonesia juga telah mulai memanfaatkan software open source.
b. Undang-Undang Pornografi
Undang-Undang Pornografi (UP) disahkan pada tanggal 30
Oktober 2008 dalam Rapat Paripurna DPR. UP tidak muncul begitu saja. Banyak
pihak yang setuju dan tidak setuju dengan UP. Dengan adanya UP maka ada
kejelasan tindakan yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran. Dengan
demikian, undang-undang ini dapat membatasi mereka yang dengan sengaja
menyebarkan materi pornografi, baik di Internet, televisi, telepon genggam, dan
media lainnya.
Sejak UP disahkan, telah banyak situs-situs pornografi
yang diblokir pemerintah. Hal ini sebagai akibat dari penerapan UP. Penyebaran
materi pornografi jelas akan sangat meresahkan dan merusak moral generasi muda.
Oleh karena itu, wajar jika pemerintah mengambil tindakan tegas demi masa depan
bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar